Tantangan implementasi teknologi baru: Yang teknis dan yang politis
Oleh Edwin Iskandar Dinazar
Penulis adalah aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Artikel ini terpilih sebagai salah satu pemenang The Reformist Insiders Writing Competition 2026. Isi artikel ini mewakili analisis dan pandangan pribadi penulis.
Kata orang, kesempurnaan hanyalah milik Tuhan. Tapi di Kementerian Keuangan, kesempurnaan adalah salah satu nilai yang kami terjemahkan sebagai “perbaikan terus-menerus.”
Pada level eselon I di Direktorat Jenderal D, ada dua sikap dasar yang ditanamkan pada pegawai: inisiatif, yaitu mampu menyelesaikan masalah dan memberi solusi tanpa menunggu perintah; dan korektif, yaitu memperbaiki kesalahan demi perubahan yang lebih baik. Terdengar klise memang, tapi inilah yang coba saya terapkan di unit saya, khususnya dalam pemanfaatan teknologi, sebut saja Teknologi U, untuk mendukung salah satu tugas kami.
Dulu, di unit saya di Direktorat P, ada pameo bahwa pegawai unit ini “buta huruf.” Dalam arti, mereka bekerja hanya mengikuti pengalaman senior yang diwariskan turun-temurun, alih-alih membaca aturan yang ada. Namun, mereka pun enggan menuliskan pengalaman itu dalam bentuk apa pun. Dalam beberapa tahun terakhir, pameo ini mulai didobrak. Saya bisa bilang bahwa saya adalah salah satu pendobraknya.
Dua dimensi tantangan implementasi teknologi
Bicara soal implementasi teknologi baru, tentu tak lepas dari dua dimensi: aspek politis berupa dukungan dari pimpinan dan aspek teknis seperti pengadaan. Masalahnya, banyak organisasi melakukan hal baru semata-mata karena seorang tokoh pimpinan yang bertitah, bukan karena kajian dan data. Sementara di sisi teknis, praktik kongkalikong antara oknum pejabat dan vendor kerap terjadi dengan begitu halus sampai tampak seperti suatu hal yang lazim.
Pertanyaannya, mau sampai kapan?
Satu dasawarsa silam, saya mulai menuliskan gagasan tentang penggunaan Teknologi U saat menjalani tugas belajar. Dari tugas diskusi kelas, esai ujian semester, hingga akhirnya gagasan itu saya abadikan dalam sebuah skripsi yang tersimpan rapi di perpustakaan sekolah kedinasan.
Kembali ke kantor, saya mendapat amanat di unit baru, Direktorat P, dengan misi mewujudkan implementasi Teknologi U, yang ternyata sejalan dengan cetak biru transformasi organisasi. Saat itu, saya belum sadar akan sesulit apa tugas besar ini ketika dijalankan.
Empat tahun bergerak bagai siput
Aspek politis amat kental dalam penerapan hal baru, tak terkecuali di unit saya. Meski tim penyusun kajian sudah dibentuk dan pengumpulan data terus berjalan, tanpa perhatian dari pimpinan, ide terbaik pun hanya akan menumpuk, mengumpulkan debu di sudut ruangan.
Dari 2019 hingga 2023, nyaris empat tahun, kami bergerak lambat bagai siput kebun. Hingga suatu momentum mengubah segalanya: dorongan dari unit lain di kementerian yang menyentil ego pimpinan.
Direktur yang sebelumnya ogah-ogahan menerima usulan, dalam semalam berubah mendukung penuh dan menuntut kami memulai uji implementasi dalam waktu satu bulan. Meski harus pontang-panting meminta masukan unit vertikal dan kebut-kebutan menyelesaikan kajian, dukungan Menteri pun akhirnya berhasil kami raih.
Medan perang pengadaan
Begitu aspek politis sudah dalam genggaman, perjalanan belum selesai; tantangan teknis sudah menanti di depan.
Pengadaan di unit kami rupanya tak luput dari cengkeraman oknum yang mengendalikan pemilihan vendor di balik layar. Dari belasan perusahaan penyedia Teknologi U yang tersedia, kami harus memilah: vendor produk merek luar negeri yang mumpuni secara spesifikasi namun berpotensi menjebol anggaran; atau perusahaan rintisan lokal yang harganya masuk akal namun spesifikasinya penuh keterbatasan.
Untungnya, dua perusahaan manufaktur lokal menawarkan solusi: mereka akan menggunakan komponen dari luar negeri lalu merakitnya sesuai kebutuhan kami. Kami persilakan mereka berkreasi, kemudian menilai mana yang harganya sesuai anggaran. Singkat cerita, salah satu vendor, sebut saja PT Bravo, memberikan opsi yang memenuhi kebutuhan kami dengan harga yang lebih unggul dari vendor lain, sebut saja PT Foxtrot. Akhirnya, kami punya pilihan masuk akal untuk implementasi Teknologi U.
Logikanya, PT Bravo tinggal mengajukan penawaran di e-katalog, lalu Pejabat Pembuat Komitmen akan memilih mereka.
Tapi tentu realitanya tidak semudah itu.
Seni markup harga dan menyalin brosur
Di penghujung proses, hidup melempar plot twist: hadirlah PT Alpha, yang tiba-tiba menawarkan produk 80 persen identik dengan penawaran PT Bravo, pada harga yang nyaris sama. Hanya beberapa komponen yang menjadi pembeda; bahkan brosur yang mereka pajang di e-katalog benar-benar menyalin brosur PT Bravo yang telah dipotong logonya, lalu ditimpa logo mereka sendiri.
Yang lebih menggelikan, PT Alpha pernah mengajukan tawaran untuk Teknologi U seharga dua kali lipat. Pada penawaran pertama, sistem yang mereka bawa menggunakan komponen merek Y seharga Rp 1,9 miliar. Kali ini, mereka beralih ke merek C, merek yang sama dengan yang dipakai PT Bravo, seharga Rp 900 juta. Komponen lain persis sama. Padahal, saat saya telusuri di pasar internasional, harga komponen merek Y dan merek C berada di kisaran yang serupa. Anehnya lagi, ketika memberikan paparan kepada kami secara langsung, PT Alpha justru menawarkan produk yang sama sekali berbeda lagi: merek S dari negara lain, seharga sekitar Rp 5 miliar.
PT Alpha rupanya memiliki darah markup yang begitu kental.
Toko serba ada milik satu keluarga
Mungkin terdengar gila, tapi itulah kenyataannya.
PT Alpha ternyata sudah sering memenangkan tender di unit kami, dengan beragam nama entitas yang dikendalikan oleh satu keluarga inti. Ayah, ibu, dan kedua anak mereka masing-masing memiliki PT sendiri. Mereka menyuplai berbagai kebutuhan unit kami, semacam toko serba ada yang menjual apa pun yang diminta pengguna. Beberapa kolega yang pernah berurusan dengan hasil pengadaan entitas ini memberikan penilaian seragam terhadap mereka: produk tak lengkap, teknisi tidak kapabel, instalasi setengah-setengah, hingga indikasi pengabaian kontrak. Hebatnya, dalam catatan administrasi, rekam jejak mereka bersih tak bernoda.
Kami rupanya sedang menghadapi pemain kelas kakap yang bersimbiosis mutualisme dengan oknum di dalam organisasi kami sendiri.
Senjata pamungkas seorang senior
Tak mau kalah akal, saya dan tim sudah bulat bahwa permainan ini harus diakhiri. Kami mulai melakukan komparasi mendetail atas setiap komponen yang ditawarkan kedua perusahaan. Keanehan terus berulang: setiap kali kami menemukan kelemahan pada komponen PT Alpha dan menyampaikannya, tak lama kemudian perwakilan mereka mengabari bahwa mereka memperbarui penawaran “dengan komponen baru yang lebih canggih, harga tetap sama.” Setelah tiga kali kejadian serupa, kami makin yakin: ada upaya pengaturan skor dalam pengadaan ini.
Seorang senior yang sudah muak dengan praktik semacam ini kemudian memberi kami senjata pamungkas: Peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan. Peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa selain produk harus memenuhi kebutuhan, penyedia juga harus diprioritaskan berdasarkan keunggulan di bidang riset, dukungan ekonomi kreatif, UMKM, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berbekal amunisi itu, peta pembahasan tim teknis pun bergeser. Dua belas anggota tim tak mencapai kata sepakat, hingga akhirnya ketua tim memutuskan untuk melakukan pemungutan suara.
Dari keseluruhan fakta yang tersaji, jelas tampak bahwa PT Bravo unggul telak, bahkan tanpa perlu menyebut potensi KKN, rekam jejak negatif, atau seabrek kekurangan PT Alpha. Yang paling sederhana adalah ketidakmampuan mereka untuk memenuhi aspek-aspek dalam Perpres No. 12/2021. Hasil suara pun mencerminkan itu semua: PT Bravo menang 9 berbanding 3.
Jalan masih panjang
Apakah drama lantas berakhir? Tentu belum.
PT Bravo masih harus membuktikan bahwa produk mereka mampu memenuhi ekspektasi. Pegawai kami, sebagai tim pengguna yang telah dilatih, harus siap membuktikan kinerjanya. Regulasi internal terkait penggunaan teknologi ini, keberlanjutan pengoperasian, dan seabrek pekerjaan rumah lainnya masih menanti.
Tapi untuk saat ini, kami telah memberi bukti bahwa implementasi teknologi baru berbasis data masih bisa diupayakan, bahkan di tengah stigma bahwa implementasi selalu bergantung pada dorongan politis dan isu KKN yang begitu lekat dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.



