Kunci pamungkas pembuka pintu reformasi lahan
Cerita di balik Peta Tumpang Tindih Informasi Geospasial
Penulis adalah Ahli Perencanaan Ruang dan Lahan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Artikel ini terpilih sebagai salah satu pemenang The Reformist Insiders Writing Competition 2026. Isi artikel ini mewakili analisis dan pandangan pribadi penulis.
Pada Januari 2019, saya direkrut sebagai Analis Sistem Informasi Geospasial di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari situlah bermula banyak cerita dan upaya untuk terus berdampak. Dengan latar belakang studi geografi yang saya miliki, pimpinan menuntut saya dan tim untuk mengeksplorasi sejauh mana daya manfaat basis data spasial nasional dalam kerangka “Kebijakan Satu Peta.”
Kebijakan Satu Peta, kala itu merupakan program super prioritas Presiden Jokowi, berhasil mengintegrasikan 85 peta tematik yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan nasional. Saat itu, kami diberikan keleluasaan untuk berpikir dan menggali ide agar kerja-kerja yang kami lakukan ke depan dapat berdampak konkret bagi birokrasi pemerintah.
Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial (PITTI) menjadi output yang akhirnya kami tuju.
PITTI merupakan informasi geospasial yang menunjukkan indikasi konflik lahan akibat tumpang tindih status lahan dan izin-izin usaha. Pertama kali dirilis pada akhir 2019, PITTI mengungkap bahwa ada sekitar 77,3 juta hektare lahan di Indonesia yang terindikasi tumpang tindih. Ada empat jenis kasus:
ketidakselarasan tata ruang dengan kawasan hutan;
ketidakselarasan tata ruang level provinsi dan kabupaten/kota;
ketidakselarasan kegiatan usaha dengan peruntukan tata ruang; dan
overlap antarizinan pada lokasi yang sama.
Kasus-kasus ini kompleks dan sulit dimengerti. Tapi bagi kami, ini tantangan.
PITTI yang membuka tabir
PITTI membuka tabir karut-marutnya tata kelola lahan dan perizinan yang selama ini terjadi di Indonesia. Banyak pihak di internal pemerintah yang menentang keterbukaan informasi tersebut, menganggapnya sebagai pekerjaan kotor yang rentan terhadap perlawanan “mafia.” Namun, kami terus bergerak, memperbaiki “dosa-dosa geospasial” masa lalu yang menyebabkan konflik dan menghambat kemajuan hingga hari ini.
Bicara soal konflik lahan, setidaknya ada empat hal yang terdampak:
ketidakpastian hukum atas suatu lahan yang mengakibatkan investasi terhambat dan lahan menjadi terlantar;
kegiatan yang tidak sesuai dengan kapasitas lingkungan sehingga memicu kerusakan ekologi;
hilangnya pendapatan negara; serta
hak masyarakat yang tidak terjamin.
Memandang semua itu, kami sadar bahwa kami membutuhkan lebih dari sekadar informasi berupa PITTI: kami butuh kebijakan penyelesaian konflik lahan.
Dari peta ke kebijakan
Momentum penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menjadi tonggak penting dalam pergerakan kami saat itu. PITTI ditempatkan sebagai dasar revolusi tata kelola status lahan dan perizinan ke depan. Masalah tumpang tindih menjadi kata kunci yang didorong dalam penyusunan UUCK dan regulasi turunannya. Berbekalkan informasi yang didapat dari PITTI, bagi tugas masing-masing kementerian pun terbentuk:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: mengoordinasikan seluruh kementerian teknis terkait untuk menyusun kebijakan penyelesaian atas masalah-masalah yang terpampang dalam peta tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): menyelesaikan hak masyarakat dalam kawasan hutan sekaligus menertibkan pelanggaran di sektor kehutanan berbasis informasi geospasial.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN): menyelaraskan tata ruang level provinsi dan kabupaten/kota, serta menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba.
Kementerian teknis lainnya (Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan lain sebagainya) turut mendukung birokrasi percepatan penyelesaian problem lahan dalam investasi.
Kepedulian seluruh kementerian dan lembaga terhadap masalah tumpang tindih dalam PITTI akhirnya melahirkan kebijakan berupa beberapa peraturan pemerintah tentang tata ruang, kehutanan, dan penggunaan lahan (PP 21/2021, PP 23/2021, PP 24/2021, PP 43/2021) beserta banyak peraturan menteri terkait yang mengatur penyelesaian konflik status lahan dimaksud.
Melalui regulasi turunan UUCK, kami selaku pemrakarsa PP tentang penyelesaian tumpang tindih pun mengamanatkan aksi restart pada seluruh rencana tata ruang di level provinsi dan kabupaten/kota.
Tata ruang provinsi direvisi agar seluruhnya mengacu pada zona-zona kawasan hutan. Setelah itu, dilanjutkan dengan revisi tata ruang level kabupaten/kota yang mengacu pada tata ruang provinsi yang telah direvisi, agar hierarki rencana pembangunan saling selaras ke depannya.
Dua langkah awal ini menjadi bagian dari kerangka untuk meningkatkan kualitas tata ruang dan menjamin kepastian hukum atas lahan yang dijadikan alas perizinan dan investasi.
Menertibkan tambang dan sawit
Paralel dengan proses restart tata ruang, penertiban sektor tambang dan perkebunan menjadi hal strategis yang harus dibereskan. Pada 2021, kami menginisiasi penyusunan PITTI Pertambangan dalam Kawasan Hutan, sebuah peta yang menunjukkan adanya 4,7 juta hektare indikasi tumpang tindih usaha tambang dalam kawasan hutan.
Bersama KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kami merumuskan kebijakan-kebijakan penyelesaian hingga berhasil mencabut lebih dari 2.000 SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan. Antara 2021 dan 2023, luas permasalahan izin tambang dalam kawasan hutan berhasil ditekan hingga lebih dari satu juta hektare.
Di sektor perkebunan, PITTI menunjukkan adanya tiga juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di lahan berstatus kawasan hutan.
Pemerintah kemudian memformulasikan kebijakan penyerahan kembali lahan dari korporasi kepada negara, khusus untuk lahan perkebunan yang merambah Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, sekaligus mengamanatkan reforestasi atau penghutanan kembali.
Adapun lahan kelapa sawit yang berada di Hutan Produksi diarahkan pengelolaannya kepada BUMN sektor perkebunan.
Salah satu langkah yang paling hangat diperbincangkan belakangan ini adalah penarikan kembali lahan perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo, yang selanjutnya akan dipulihkan menjadi kawasan hutan konservasi.
Kebijakan dan aksi penertiban di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit ini merupakan lompatan besar dalam revolusi perizinan. Bukan hanya untuk mengoptimalkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendorong upaya-upaya restorasi lingkungan yang signifikan.
Gejolak yang tak terhindarkan
Lahirnya UUCK dan regulasi turunan terkait revolusi status lahan dan perizinan memicu berbagai gejolak dalam dunia usaha. Keresahan akan pengenaan sanksi, kenaikan tarif, hingga ancaman pidana menghantui pihak-pihak korporasi yang selama bertahun-tahun “mencuri” keuntungan, merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah.
Di sisi lain, proses investasi dan pemberian izin kini harus memperhatikan kawasan hutan, peruntukan ruang, serta izin-izin lain yang sudah terbit sebelumnya. Kondisi ini membuat proses perizinan dan penanaman modal semakin ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan, semata-mata agar tidak lagi dijumpai kasus-kasus tumpang tindih yang memicu masalah sosial, kerusakan lingkungan, dan ketidakpastian investasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Menyelesaikan hampir 20 juta hektar lahan bermasalah
Berbagai upaya, strategi, dan kebijakan dalam rangka menekan permasalahan tumpang tindih status lahan dan perizinan di atas tidaklah sia-sia. Dalam kurun waktu lima tahun, dari 2019 hingga 2024, kami berhasil menekan angka luas permasalahan dari 77,3 juta hektare menjadi 57,4 juta hektare. Penurunan hampir 20 juta hektare ini merupakan hal besar bagi pemerintah; sebuah “bersih-bersih” birokrasi perizinan yang nyata.
Tentu, untuk menyelesaikan semuanya dibutuhkan proses yang jauh lebih panjang, dan lima tahun tidaklah cukup. Akhir 2024 menjadi titik finish perjalanan kami karena adanya reorganisasi yang memindahkan kewenangan kami ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Ini masih awal. Semoga satuan tugas penyelesaian tumpang tindih status lahan dan perizinan di tempat lain terus melahirkan gerakan revolusioner lanjutan, melanjutkan apa yang kami jalankan selama lima tahun sebelumnya.



