Penulis adalah penelaah teknis kebijakan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Kepulauan Riau. Artikel ini terpilih sebagai salah satu pemenang The Reformist Insiders Writing Competition 2026. Isi artikel ini mewakili analisis dan pandangan pribadi penulis.
Hari itu saya kembali menyaksikan rombongan bapak-bapak menyeret koper dan menggendong ransel besar datang ke kantor kami. Ini bukan pemandangan asing. Setahun ke belakang, saya sebagai petugas verifikator di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Batam terbiasa menerima mereka. Raut wajah mereka terlihat terburu-buru dan panik.
“Bu, kami disuruh imigrasi lapor ke sini,” ujar salah satu awak kapal niaga migran.
“Bapak kerja sebagai apa?” tanya saya.
“Pelaut, Bu,” ujarnya.
Permasalahan seputar pelaut, yang biasa kami sebut Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan (AKNM dan AKP), mulai muncul pada awal 2025. Penolakan terhadap AKNM dan AKP yang terjadi di beberapa pelabuhan internasional yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, seperti Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Harbour Bay, dan Pelabuhan Internasional Sekupang Batam, tentu saja mengagetkan.
Pasalnya, ternyata para pelaut ini perlu memiliki e-PMI, kartu identitas elektronik yang membuktikan status mereka sebagai pekerja migran Indonesia yang resmi terdaftar di sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Padahal, belum ada arahan dari pemerintah pusat dan sosialisasi secara masif tentang kewajiban pelaut untuk memiliki e-PMI. Ditambah lagi, ada resistensi dari sebagian pelaut: bagi mereka, identitas mereka adalah pelaut, bukan pekerja migran.
Penempatan AKNM dan AKP belum pernah diimplementasikan sejak Undang-Undang (UU) No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan. Padahal, Pasal 4 sudah menjelaskan bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan telah termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia. Teknisnya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Namun, aturan ini nampaknya tidak diketahui awak kapal. Banyak dari mereka yang bertanya mengapa aturan ini sangat tiba-tiba tanpa ada sosialisasi dari pemerintah?
Saat itu, kami hanya memberikan jawaban normatif bahwa aturan ini sudah ada sejak tahun 2022. Tidak jarang kami mendengar balasan, “Bu, saya jadi pelaut sudah bertahun-tahun. Baru kali ini ditolak begini. Padahal dokumen sudah lengkap.”
Saya pikir ini begitu ironis. Alih-alih untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran, aturan yang ada malah memberikan batasan pada mobilitas di perbatasan karena tidak disosialisasi dengan baik.
Lebih sedihnya lagi, penundaan keberangkatan di imigrasi kembali berujung pahit dengan penolakan di kantor kami. Dari awal hingga pertengahan 2025, lebih dari 350 orang pelaut ditunda keberangkatannya oleh imigrasi dan diarahkan untuk melapor ke kantor kami. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 40 orang yang memenuhi persyaratan dokumen dan dapat kami proses e-PMInya.
Penolakan terjadi karena sebagian besar pelaut belum melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam SISKOP2MI, sistem layanan terpadu kami. Mereka rata-rata hanya memiliki paspor, buku pelaut, dan Letter of Guarantee (LG) sebagai pengganti visa. Sebagian lainnya tidak memiliki kontrak kerja karena menurut pengalaman mereka, kontrak akan ditandatangani setibanya atau selesai melaksanakan medical check-up di negara penempatan.
Berbulan-bulan permasalahan ini tak kunjung selesai tanpa kepastian. Isu yang muncul pun telah kami sampaikan ke pimpinan. Namun, berkonflik setiap hari dengan para pelaut tentu saja menjadi beban moral dan mental bagi kami yang menjadi garda terdepan.
Di satu sisi, pelayanan harus diberikan. Namun, di sisi lain, sebagai bagian dari sistem, penolakan tidak bisa dihindari. Berada di tengah-tengahnya tentu saja melelahkan. Setelah pertimbangan matang, kami berinisiatif untuk membuat surat ke direktorat terkait di kementerian kami. Kami berpikir surat ini bisa jadi jawaban agar permasalahan ini mendapat kejelasan dari pusat agar pelayanan optimal dan penolakan bisa ditekan.
Setelah draf surat selesai, kami meminta tolong pimpinan untuk membantu mengirimkan surat tersebut ke pusat.
BP3MI Kepulauan Riau, unit balai layanan yang membawahi kantor kami, pun membantu mengirimkan surat ke Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Surat tersebut berisi penolakan yang terjadi kepada AKNM, minimnya dokumen yang dimiliki oleh mereka, serta adanya aturan yang bias karena di dalam undang-undang, salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah visa, sementara kebanyakan mereka hanya punya Letter of Guarantee (LG).
Setelah adanya arahan dari pusat, sepanjang 2025 telah diterbitkan 1.345 e-PMI dengan skema AKNM perseorangan. Hal ini jadi tamparan: selama ini pendataan pekerja migran Indonesia hanya berorientasi pada pekerja di darat. Kami tidak tahu bahwa pekerja migran sektor maritim Indonesia di Singapura dan Malaysia mendominasi angka penempatan yang tercatat di unit kerja kami; sebelumnya keberadaan mereka tidak tercatat.
Ini adalah sebuah terobosan. Akhirnya, pada tahun 2025, aturan baru tentang awak kapal sebagai pekerja migran yang dimuat dalam UU No. 18/2017 dan PP No. 22/2022 pun diimplementasikan di lapangan.
Meskipun implementasi telah dilakukan, kebingungan lintas sektor masih terjadi.
Pada suatu ketika, awak kapal yang bekerja di perusahaan kapal berbendera Indonesia ditolak di imigrasi karena tidak memiliki e-PMI. Ketika mereka datang ke kantor kami, kami terpaksa menolak untuk menerbitkan e-PMI karena kami tidak memiliki otoritas terhadap awak kapal yang bekerja untuk perusahaan lokal yang memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK). Perusahaan jenis ini adalah ranah Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (HUBLA).
Tumpang tindih aturan dan kebingungan di lapangan
Kebingungan masih berlanjut akibat tumpang tindih regulasi antara KP2MI dan Kementerian Perhubungan. Selain e-PMI yang dikeluarkan KP2MI, ada kartu identitas lain yang dimiliki oleh awak kapal, yakni Seafarer Identity Card (SID) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. November 2024 lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura mengeluarkan e-SID, SID versi elektronik, bagi para pelaut. Hingga saat ini pun pelaut yang berada di Singapura masih di bawah atase perhubungan.
Mengapa ini bisa terjadi?
Jika ditelisik lebih jauh, kedua jenis identitas bersumber dari acuan hukum yang berbeda. e-PMI lahir dari UU No. 18/2017 yang merujuk pada Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Sementara, SID merupakan manifestasi Konvensi ILO No. 185 tentang Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut. Meskipun keduanya sah secara hukum, hal ini menimbulkan kebingungan karena yang mereka pahami, keduanya merupakan produk pemerintah.
Lantas mengapa tidak dijadikan satu? Pertanyaan ini masih belum terjawab karena kedua instansi masih menjalankan mandat sektoralnya masing-masing tanpa harmonisasi, sehingga permasalahan yang seharusnya diselesaikan di tingkat pusat terpaksa diselesaikan di meja pelayanan.
Ketidakharmonisan kebijakan lintas sektor diperburuk oleh penolakan di lapangan yang berimbas pada ketidakpastian pelayanan yang bisa menimbulkan kerugian waktu, materi, dan tenaga pelaut, serta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.
Dari semua permasalahan ini, yang menanggung kerugian terbesar adalah objek yang seharusnya dilindungi, yaitu pekerja migran, termasuk awak kapal niaga migran. e-PMI yang fungsinya sebagai bentuk pelindungan negara tidak sepenuhnya disadari karena gagal melewati pos imigrasi untuk bekerja menjadi momok yang lebih menakutkan.
Meskipun telah melakukan pelayanan dengan sebaik-baiknya, tugas kami bukan tanpa cela. Suatu hari kami kedatangan salah seorang pejabat senior dari pusat. Beliau memanggil saya dan rekan saya yang pada saat itu melakukan pelayanan terhadap awak kapal. Saya disidang seolah-olah melakukan tindakan pidana sebab kontrak kerja para pelaut tertulis esok hari, bukan tanggal hari ini. Saya pun berargumen bahwa dari yang saya tahu, para pelaut biasanya akan menandatangani kontrak ketika sampai di negara penempatan atau di atas kapal karena ada perbedaan dalam tata cara penempatan sea-based dan land-based.
Pejabat senior itu tetap bersikeras bahwa itu salah. Berdalih bahwa pengalaman saya selama 8 tahun bekerja di sini tidak ada artinya. “Sudah selama itu di sini, masa tidak mengerti apa-apa?” ujarnya.
Pejabat senior ini juga menambah dinamika dengan kewajiban pelaut melampirkan surat izin dari keluarga. Namanya juga budaya birokrasi di Indonesia: pejabat senior tidak bisa dibantah. Sementara kondisi di perbatasan, di mana penolakan juga terjadi, tentu saja menimbulkan gejolak.
Dilema ini membuat saya menghubungi Direktorat terkait yang menangani AKNM dan AKP karena belakangan kami sadar bahwa pejabat senior tersebut tidak berasal dari unit yang membidangi. Setelah permasalahan saya utarakan, jawaban mereka adalah awak kapal sudah mau terdata saja, sudah bagus daripada dipersulit dan tidak terdata, malah sulit kalau ada permasalahan.
Bekerja di instansi ini rasanya seperti bekerja di persimpangan dan dihadapkan pada pilihan nurani atau birokrasi yang terjadi karena kondisi. Mereka tidak peduli dengan mandat sektoral; mereka cuma ingin langkah mereka untuk mencari nafkah dipermudah, dan harapan itu berada di meja pelayanan.
Sebuah kemenangan kecil bagi saya adalah wajah cerah para pelaut yang kembali menenteng ransel dengan e-PMI di genggaman.



